Pengurus ustan mandiri dolokgede |
Musyawarah pengurus kelompok Tani Ternak Ustan Mandiri
yang di lakukan dini hari dalam pembahasan tentang kelompok harus berbadan
hukum sesuwai peraturan pemerintah.
Ketua kelompok Muhammad Ali, menjelaskan kepada
pengurusnya bahwa kelompok jika kepingin berkembang dan maju diwajibkan
mendaftarkan diri ke Menkuham untuk mendapatkan bantuan apapun yang berkreteria hibah dari pemerintah.
Persyaratan yang harus di lengkapi oleh kelompok adalah
foto copy berita acara pembentukan kelompok, foto kopy Sk Kepala Desa, SK
Bupati dan juga Surat Rekomendasi Dinas Peternakan setempat.
Dalam pertemuan ini pengurus bertekat bersama untuk
maju dan ikut serta berpatisipasi dalam membagun Desa lewat peternakan.
Musyawarah di hadiri 9 orang dari pengurus kelompok, koordinator domba dan koordinator sapi, selain itu juga ada pengurus bidang
pengembangan , bidang kesehatan ternak serta 3 pengurus inti yakni
ketua, skretaris dan bendahara.
Keputusan yang disepakati oleh semua pengurus, yakni kelompok mengeluarkan biaya
untuk adminitrasi pembuata akte notaris dan kemenkuham di tanggung oleh
kas kelompok.
Setelah keputusan ini di sepakati oleh pengurus kelompok akan melakukan pertemuan yang lebih besar melibatkan semua anggota kelompok Ustan Mandiri minggu depan. ujar ketua kelompok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar