Kamis, 13 Juli 2017

MUSDes Dolokgede Di Laksanakan Sesuwai UU Desa No.6 Tahun 2014

Pemerintahan Desa Dolokgede hari kamis 13 juli 2017 dini hari tadi melakukan MUSDes yang di laksanakan oleh BPD ( badan permusyawaratan desa) dan di fasilitasi oleh Pemerintah desa ( PEMDES).

Dalam pelaksanaan MUSDes tersebut masyarakat desa dolokgede di tunjukan langsung sekaligus praktek yang  di lakukan oleh BPD beserta anggotanya untuk proses Pra pelaksanaan dan pelaksaanya.

MUSDes Desa Dolokgede Kec. Tambakrejo.
Sebelum melakukan eksenya BPD bersa PEMDES melakukan rapat internal yang di lakukan pada tanggal 7 juli 2017 di kantor desa dolokgede dengan hasil rapat mengadakan MUSDes RKP ( rencana kegiatan pemerintah desa).

Untuk melaksanakan kegiatan MUSDes sesuwai UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 BPD adalah selaku badan permusyawarahan desa mengundang warga masyarakat untuk terlibat di dalam musyawarah desa.

BPD mengundang satu persatu Tokoh Masyarakat, RT ,RW, Karang taruna, Kelompok tani,Kelompok ternak, PKK, Kelompok Industri kreatif dan guru PAUD dan TK desa dolokgede, peserta musdes berjumlah 70 orang.

Dalam pelaksanaan MUSDes di pimpin oleh BPD untuk menggali aspirasi dan di bantu PEMDES untuk menyusun dan menyepakati usulan usulan dari berbagai masyarakat desa. 
BPD sekaligus mensosialisasikan tugas dan to poksinya sesuwai amanat UU Desa, ketua BPD Muhammad ali memutar sebuah Vidio tugas tugas yang harus di lakukan oleh seorang BPD di pemerintahan desa.

Hasil penetepan usulan masyarakat yang di perioritaskan adalah :

kegiatan
lokasi
volume
target
Sumber pendanaan
keterangan
Pembangunan jalan poros desa
Rt 012 & 013
150 cm x 25 cm x 400 m
masyarakat
APBD Kab. 500.000.000
Dinas PU
Pem. Drainase Lingkungan SDN dolokgede
Rt 010
200m x 120 cm x 100cm
masyarakat
APBD Kab.  300.000.000
Dinas PU
Pavingisasi jalan pertanian
Rt 002
800 m x 2,5 m
masyarakat
APBD Kab.  150.000.000
Dinas PU










950.000.000


Selain di atas pembangunan jalan usaha tani JUT, Pengadaan kolam, bantuan bibit bawang merah dan padi, pembangunan gedung TBM ( taman baca masyarakat ) POS Linmas dan gedung TPQ/TPA.

 Untuk pengajuan yang Non  prioritas masih banyak lagi ada usulan dari kelompok ternak ustan mandiri, kelompok industri kraetif serta kelompok pertanian dll.

Dari MUSDes tersebut di harapkan oleh  Pemerintah desa serta BPD masyarakat mulai aktif dan kreatis serta inovatif dalam membantu berpartisipasi dalam membangun desa.
Kepala Dsa Nunuk Sri Rahayu berpesan kepada seluruh warganya untuk ikut dalam membangun desa membangun desa bukan hanya membangun berbentuk fisik / infrastruktur saja tetapi menurut kepala desa membangun desa bisa dari menyumbang fikiran ataupun membuat inovasi kelompok kelompok masyarakat dengan mengisi kegiatan kegiatan ekonomi, budaya maupun sosial kemasyarakatan.

Oleh karena itu fungsi BPD di Desa Dolokgede memulai di fungsikan oleh desa dan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar