Ustanmandiri.com Syarat Jadi KTT yang Baik Good
Farmer Comunity Practsel dan Pedoman Beternak yang baik Good
Farming Practisel , perkumpulan KTT (kelompok tani ternak ternak ) bisa
menjadi penting ketika desa atau wilayah mempunyai potensi yang sangat
mendukung dari pelaku petani dan peternakan,
hal tersebut bisa menambah daftar potensi Desa agar mampu untuk
mewujudkan Desa Swasembada.
Kebanyakan Desa
di sekitar hutan penduduknya mayoritas petani dan peternak, oleh sebab itu
upaya pemerintah untuk mengangkat dan memberdayakan komunitas komunitas
tersebut sangatlah tinggi, hal tersebut dapat dibuktikan dengan program
pemerintah daerah maupun pusat terkait pertanian dan peternakan.
Bagi komunitas
atau KTT yang ingin mendapatkan program pemerintah terkait
peternakan, Pemerintah dalam hal ini Dinas yang terkait akan menyeleksi dan
memverifikasi bagi KTT yang sudah layak
untuk mendapatkanya.
Adapun banyak
syarat yang harus dipenuhi oleh KTT tersebut adalah berupa aspek adminitrasi dan asepek
Teknis kelompok.
Banyak
adminitrasi serta teknis yang harus diketahui dan dilaksanakan oleh KTT yakni berupa :
Aspek
adminitrasi meliputi :
1. Setruktur kelompok/terpampang papan
susunan pengurus kelompok
2. Uraian tugas / job descripstion
pengurus kelompok
3. Kelengkapan adminitrasi baik cacatan
kegiatan maupun catatan aktifitas kelompok serta AD ART KTT.
Sedangkan Aspek
Teknis meliputi :
Berupa
pembinaan yang dilakukan oleh Dinas Peternakan dan Perikanan setempat. Pembinaan ini dilakukan khusus untuk budidaya
ternak, kegiatan harus dilakukan dengan
cara beternak yang baik ( Good Farming Practisel ), untuk masing masing komoditi yang sudah
menjadi keputusan dan peraturan Mentri Pertanian, maka kreteria kelompok yang
baik mampun melaksanakan dan menjalakan adminitrasi dengan baik.
Di sini KTT
Ustan Mandiri akan berbagi tips tentang menjadi kelompok tani ternak yang baik
sesuwai aturan pemerintah, oleh karena itu kelompok harus mampu memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku baik surat menyurat serta kelengkapan buku
adminitrasi yang lain yang harus dimiliki oleh kelompok ternak.
Berikut tabel
daftar keputusan Menteri Pertanian tentang
Pedoman Beternak yang baik Good Farming Practisel
No
|
No Aturan
|
Komoditi
|
1
|
102/Permentan
/OT.140/7/2014
|
Kambing
|
2
|
101/Permentan/OT.140
/ 7 /2014
|
Sapi potong
|
3
|
79/
Permentan/ OT. 140/ 7 / 2014
|
Ayam Buras
|
4
|
421 / Kpts/
OT. 210 / 7 / 2001
|
Kuda
|
5
|
422 / Kpts /
OT.210 / 7 / 2001
|
Sapi perah
|
6
|
423 / Kpts /
OT. 210 / 7/ 2001
|
Babi
|
7
|
424 / Kpts /
OT.210 / 7 / 2001
|
Ayam Pedaging
|
8
|
425 / Kpts /
OT. 210 / 7 / 2001
|
Ayam petelor
|
9
|
36 /
Permentan/ OT.140/10/2006
|
Itik Petelor
|
10
|
36 / Permentan/OT.140/10/2006
|
Itik Pedaging
|
11
|
05 /
Permentan/OT./140/1/2008
|
Puyuh
|
Itulah pedoman
bagi para kelompok ternak yang ingin menjadi kelompok yang baik sesuwai
peraturan Kementrian Pertanian.
Adapun aturan
yang lain yang lebih penting dan wajib dimiliki oleh semua kelompok untuk
dijalakan yakni :
1. Berita Acara Pembentukan Kelompok
2. Ber SK Kepala Desa
3. Buku Tamu
4. Buku Daftar Anggota
5. Buku Program Kerja
6. Buku Absensi Pertemuan
7. Buku Catatan Barang Inventaris
8. Buku Catatan Keuangan
9. Buku Catatan Pengembangan Usaha
10. Buku Notulen Rapat
11. Buku Agenda Surat
12. Buku Kegiatan Harian/Mingguan
13. Bendel
penyiapan Arsip
14. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga
15. Laporan Perkembangan Ternak
16. Surat Penggaduhan Ternak
17. Berita acara potong paksa/kematian
ternak
18. Berita acara Reorganisasi Kelompok
19. Berita Acara Rapat Kordinasi Kelompok
Itulah
kelengkapan adminitrasi yang wajib dimiliki oleh kelompok ternak sesuwai aturan
dan pedoman pembinaan, semoga artikel tersebut menjadi pedoman bagi kelompok
pemula untuk meningkatkan penguatan kelembagaanya, terima kasih semoga
bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar