www.ustanmandiri.com Tiga Peraturan Baru Yang Wajib di Taati Anggota Ustan Mandiri. KTT (kelompok tani ternak) Ustan Mandiri Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kamis Siang, 18 februari 2021, bertempat di sekretariat KTT yang terletak di RT 04 RW 01 Dolokgede, telah di adakan pertemua anggota kelompok ternak untuk menyepakati dan menyetujuai peraturan yang telah di buat bersama untuk di taati.
Jelang pengajuan bantuan sapi PO pejantan unggul dari LOLIT Grati Pasuruan, yang di ajukan oleh Kelompok tani ternak Ustan Mandiri bersama Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro sebagai pemacek di wilayah sumber bibit sapi PO Tambakrejo, ada 4 pejantan yang akan diberikan secara hibah tapi bersyarat oleh pihak LOLIT ke pada empat kelompok tani ternak yang berada di Tambakrejo.
Diantaranya yang akan mendapatkan adalah KTT Ustan Mandiri Dolokgede, KTT Terus Saja Napis, KTT Berkah Ternak Sejahtera Napis dan KTT Kandang Kamulyan Desa Turi.
Untuk melaksanakan dan menjalakan persyaratan tersebut, Ustan Mandiri mengumpul semua anggota untuk membahs dan menyepakati peraturan kelompok tersebut.
Ada tiga Hasil musyawarah kelompok yang telah di sepakati bersama yaitu :
1. Pejantan di tempatkan di kandang percontohan
2. Perkawinan induk, anggota di kenai biaya Rp. 20.000 untuk perawatan pejantan, bagi yang tidak mampu membayar dengan uang, anggota di kenai pakan hijauan dengan berat 25 kg dan dedak 5 kg.
3. Proses perkawinan, anggota membawa sapi induk datang ke pejantan.
Itulah rencana peraturan yang harus di taati dan di patuhi oleh anggota kelompok untuk tata tertib pengelolaan sapi jantan hibah dari LOLIT Grati Pasuruan jawa timur di KTT Ustan Mandiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar