Tambakrejo, 28/11/2022. Pemerintah Wajibkan Sapi Kerbau Pasang Penanda Eartag
Pada Telinga Kanan Bukti Vaksin. Pemerintah melalui Peraturan Kementrian Pertanian
nomor 559/KPTS/PK.300/M/7/2022 bahwa penandaan dan pendataan hewan dalam rangka
penanggulangan penyakit mulut dan kuku Direktorat jendral pakan dan kesehatan
hewan PKH, melalui Dinas peternakan seluruh indonesia melakukan penandaan dan
pedataan hewan masyarakat ubtuk di pasang anting/eartag sebagai bukti ternak
tersebut telah divaksin.
Menurut , Lilik Sulistya, petugas teknis peternakan kecamatan tambakrejo, Dinas peternakan dan perikanan kabupaten bojonegoro jawa timur, menuturkan “bahwa penandaan dan pemasangan eartag harus selesai di akhir tahun ini sesuai perintah dari Dirjen pakan dan kesehatan hewan kementrian pertanian republik indonesia " ungkapnya, saat disela-sela pembukaan pembinaan kelompok ternak wilsumbit di desa Ngrancang Tambakrejo, 28/11/2022, susuai hasil rapat evaluasi IB dan ET yang dilaksanakan di bogor kemarin.
Sebagai mitra kerja dinas peternakan sekaligus contoh dan
bentuk sosialisasi kepada masyarakat sekitar, kelompok tani ternak yang berada
di kecamatan tambakrejo mengawali pemasangan penanda eartag di sapi- sapi
kelompok.
Earteg ini akan di berlakukan oleh pemerintah sebagai
syarat mutlak untuk jual beli ternak
sapi, kerbau,kambing,domba dan babi di pasar hewan dan lalu lintas ternak. Setelah
penanda terpasang identitas ternak tersebut akan terdeteksi apabila di lakukan scan
menggunakan aplikator yang telah di sediakan oleh pemerintah.
Dalam waktu dekat pemerintah akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh penanda
vaksin/eartag secured QR code, sebagai bukti syarat ternak tersebut telah
dilakukan vaksinasi dan di perbolehkan untuk masuk pasar hewan di seluruh
indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar