Selasa, 29 November 2022

Pemerintah Wajibkan Sapi Kerbau Pasang Penanda Eartag Secured QR Code Bukti Vaksin PMK

 

eartag bukti vaksinasi hewan ternak ruminansia

Tambakrejo, 28/11/2022. Pemerintah Wajibkan Sapi Kerbau Pasang Penanda Eartag Pada Telinga Kanan Bukti Vaksin. Pemerintah melalui Peraturan Kementrian Pertanian nomor 559/KPTS/PK.300/M/7/2022 bahwa penandaan dan pendataan hewan dalam rangka penanggulangan penyakit mulut dan kuku Direktorat jendral pakan dan kesehatan hewan PKH, melalui Dinas peternakan seluruh indonesia melakukan penandaan dan pedataan hewan masyarakat ubtuk di pasang anting/eartag sebagai bukti ternak tersebut  telah divaksin.

Menurut , Lilik Sulistya, petugas teknis peternakan kecamatan tambakrejo, Dinas peternakan dan perikanan kabupaten bojonegoro jawa timur, menuturkan “bahwa penandaan dan pemasangan eartag harus selesai di akhir tahun ini sesuai perintah dari Dirjen pakan dan kesehatan hewan kementrian pertanian republik indonesia " ungkapnya, saat disela-sela pembukaan pembinaan kelompok ternak wilsumbit di desa Ngrancang Tambakrejo, 28/11/2022, susuai hasil rapat evaluasi IB dan ET yang  dilaksanakan di bogor kemarin.

Sebagai mitra kerja dinas peternakan sekaligus contoh dan bentuk sosialisasi kepada masyarakat sekitar, kelompok tani ternak yang berada di kecamatan tambakrejo mengawali pemasangan penanda eartag di sapi- sapi kelompok.

Earteg ini akan di berlakukan oleh pemerintah sebagai syarat mutlak untuk  jual beli ternak sapi, kerbau,kambing,domba dan babi di pasar hewan dan lalu lintas ternak. Setelah penanda terpasang identitas ternak tersebut akan terdeteksi apabila di lakukan scan menggunakan aplikator yang telah di sediakan oleh pemerintah.

Dalam waktu dekat pemerintah  akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh penanda vaksin/eartag secured QR code, sebagai bukti syarat ternak tersebut telah dilakukan vaksinasi dan di perbolehkan untuk masuk pasar hewan di seluruh indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar