Merubah kebiasaan itu hal yang sangat amat sulit bagi setiap orang yang tak ingin merubah dirinya sendiri. UUdesa No. 6 Tahun 2014 yang telah mengamanatkan semua dan di sahkan oleh pemerintahan Joko Wi JK.
Desa adalah pemerintah yang tingkat level paling bawah juga masih banyak yang blm melakukan perubahan di Sistem Pemerintahan Desa. Musyawarah adalah bentuk kebersamaan warga berserta pemerintahan desa untuk membahas terkait dengan kebijakan pemerintah, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan juga pembinaan masyarakat yang di lakukan oleh pemerintah desa.
Rapat Pemerintahan Desa Dolokgede |
Oleh karena itu antara BPD dan PEMDES harus saling koordinasi, Pemerintahan Dolokgede 4 juni 2017 mengadakan rapat internak membahas tentang SOTK ( Setruktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah) Dalam rapat tersebut di hadiri oleh BPD.
PEMDES dan BPD adalah dua lembaga yang tak dapat terpisah di dalam menjalankan roda kepemerintahan di desa, dalam agenda tersebut BPD juga menjelaskan kepada pemerintah desa dolokgede tentang tu poksinya BPD di dalah kepemerintahan guna menjalankan amanah dari UUDes No. 6 Th 2014, tentang Desa.
Pada tahun ini PEMDES Dolokgede dan BPD akan menjalankan amanah bersama sama untuk membangun desa serta membangun jalinan komonikasi serta kordinasi secara kebersamaan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang menjadi kewajiban PEMDES Dolokgede.
Musyawarah ini di lakukan dalam 1 bulan sekali oleh pemerintahan desa untuk mencari sosulusi dan terobosan terobosan yg menjadi gendala pembangunan desa.
Imet BPD yang selalu menjadi musuh PEMDES untuk Dolokgede sudah tak berlaku lagi, dua lembaga besar ini memulai dan memahami tentang tupoksinya masing-masing sesuwai UUDesa dan PP yang berlaku.
Selain pembahasan terkait dengan SOTK, BPD juga membahas rencana MUSDes tentang RKP Desa yang akan di laksanakan pada minggu depan.
Pada saat pra Musdes BPD akan mengundang beberapa tokoh tokoh masyarakat, Pemuda, dan Lembaga-lembaga yang di bawah naunganya desa.