ustanmandiri.com KTT ustan mandiri Berbagi informasi cara membuat kelompok ternak yang baik dan benar sesuwai juknis Dinas peternakan.
Banyak masyarakat yang berprofesi sebagai peternak, walaupun ternaknya sebagian besar sebagai tabungan keluarga.
Nah' kali ini ustan mandiri akan mengupas lebih detail tentang bagaimana membentuk komunitas peternak yang mempunya wadah terorganisasi.
1. Pembentukan kelompok.
Pembentukan kelompok ini tidak semata mata kelompok dibentuk hanya gegara akan mendapatkan bantuan, tapi melainkan kebutuhan untuk membuat wadah organisasi kelembagaan.
Dalam hal ini kelompok membutuhkan minimal 10 orang pemula untuk menjadi pengurus dan anggota yakni tiga penguru Ketua, sekretaris, bendahara sisanya anggota.
2. Berita Acara Pembentukan Kelompok.
Setelah pembentukan kelompok dengan nama tertentu yang telah disepakati secara mufakat, maka terbitlah yang namanya berita acara pembentukan kelompok yang mengetahui PTP ( petugas teknis peternakan ) Kecamatan dan Kepala Desa setempat.
Selain itu daftar hadir dan struktur kepengurusan dilampirkan diberita acara pembentukan dan di arsipkan.
3. Ber SK Kepala Desa.
Karena Kelompok tani maupun kelompok ternak adalah lembaga yang dibawah naungan Pemerintah Desa (pemdes) maka kelompok tersebut harus memiliki SK (surat keputusan) dari Kepala Desa setempat.
Untuk memenuhi legallitas sesuwai peraturan dan perundang undangan, maka kelompok diwajibkan mempunyai SK dari Kepala Desa.
4. Pendataran Kelompok ternak.
Setelah adminitrasi semua terpenuhi dari pemdes, langkah selajutnya adalah kelompok menggandakan dokumen asli untuk di arsipkan dan disipan di sekretariat.
foto copy Berita Acara dan SK segera didaftarkan di Dinas Peternakan melalui PTP Kec. dilangsungkan ke Dinas Peternakan dan Perikanan.
5. Adminitrasi Kelompok.
Setelah kelompok terdaftar, kelompok mempersiapkan buku-buku adminitrasi yang wajib dimiliki oleh kelompok yakni :
a. Buku Tamu.
Buku ini di sodorkan bagi semua tamu yang mengunjungi kelompok untuk mencatat Nomor tangal, nama, instasi, keperluan, saran dan tanda tangan.
b. Buku Notulensi.
Buku ini mencatat kegiatan rapat maupun musyarah kelopok yang menerahkan ada pembahasan penting disetiap pertemuan.
c. Buku Daftar Anggota.
d. Buku kas kelompok.
c. Buku Agenda Surat.
d. Buku catatan pengembangan usaha.
e. Buku catatan eventaris dll.
6. Membuat Perencanaan Kegiatan.
Kelompok dalam hal ini dituntut untuk mampu melaksanakan kegiatan internal, misalnya pertemuan rutin dan kegiatan - kegiatan lain yang berhubungan dengan peternakan maupun perikanan.
Setiap kegiatan harus terdokumentasi baik di buku kegiatan maupun di websidte bilaman mempunyai.
Semoga catatan ini dapat membuat referensi dan memudahkan anda untuk membentuk komunitas peternaka di Daerah kalian, semoga bermanfaat.