|
Dinas Peternakan dan Perikanan Bojonegoro 30 Nopember 2015 |
Bimbingan teknis yang di selenggarakan oleh Dinas Peternakan Kabupaten Bojonegoro jawa timur untuk melatih para kelompok peternak agar supaya peternak bisa menanggulangi dan mengidentifikasi penyakit hewan yang menular.
Tidaklah mudah memang menangani hal di atas, oleh sebab itu kegiatan yang di lakukan oleh Dinas Peternakan kali ini adalah mendidik peternak agar cepat merespon dan tanggap tentang penyakit menular pada hewan ternak, tetapi bukanlah menjadi gendala ataupun rasa takut untuk beternak bagi para kelompok peternak di daerah bojonegoro.
Kabid Kesehatan hewan Drh. Catur Rahayu .K mengatakan bahwa Bojonegoro adalah salah satu Kabupaten yang menjadi penyangga peternakan di wilayah Provinsi jawa timur.
Oleh sebab itu kegiatan yang di lakukan oleh Dinas sebagai wujud kepedulian terhadap para peternak dan juga kelompok ternak untuk lebih telitin dan jeli terhadap penyakit hewan yang menular.
Tujuan kegiatan yang di lakukan adalah salah satunya supaya bisa mempercepat mengadopsi program yang telah di canangkan oleh Pemerintah pusat untuk peternakan, selai itu tujuan dari pada kegiatan ini adalah mencetak kader - kader para peternak supaya lebih ahli dalam menangani segala penyakit hewan ternak yang menular.
Peserta yang hadir dalam kegiatan ini berjumlah 100 orang meliputi peternak, PTP, Pukeswan,Praktisi dan juga RPH di Bojonegoro.
Selain itu Kadin Ir.Subekti MM juga menghimbau kepada pelaku peternakan di bojonegoro kelompok ternak, pengusaha peternakan dan pelaku peternakan, agar lebih waspada dengan adanya penyakit menular yang sudah boming negara kita misalnya, flu burung yang pernah menyerang di beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Bojonegoro.
Selain itu Kadin Juga berpesan kepada petugas-petugas Peternaka agar mengawasi lalu lintas ternak yang sering lalulang di wilayah bojonegoro, terutama di wilayah perbatasan jawa tengah.
Kadin juga menjelaskan kepada kelompok tani ternak se bojonegoro tentang aturan-aturan pemerintah yang mengatur tentang sebuah perkumpulan,organisasi,lembaga dll yang berada di tengah - tengah masyarakat agar segera mendaftarkan kelompoknya atau lembaganya yang berada di desa atau kelurahan untuk di buatkan akte Notaris.
Menurut UU Nomor 23 2014 yang akan di berlakukan tahun 2016 kelompok di haruskan berbadan hukum dan mendaftar ke Menkuham ibuhnya.
Kapasitas Dinas dalam hal ini adalah hanya sebagai jembatan para kelompok ternak untuk melakukan kegiatan kegiatan yang di lakukan di dalam kelompok.
|
Narasumber Drh. Bambang Himawan |
Bambang Himawan Kepala lapboratorium kesehatan hewan Kabupaten Tuban menjelaskan ke para peternak, bahwa virus / penyakit pada hewan ternak tidak bisa di lihat dengan kasat mata, maka dari hal tersebut peternak agar lebih berhati-hati terhadap penyakit hewan yang menular.
Penyakit yang di bawa oleh ternak bisa menular kepada manusia melalui gesekan , udara tanah,pakan,peratan dan juga air serta manusia.
Penyakit yang menular pada hewan ternak menurut Bambang Himawan ada 25 penyakit yang sesuwai keputusan Menteri Pertanian No.4026/kpts/OT.140/4/2013 di antaranya adalah :
1. Anthak
2. Rabies
3. Salmonellosis
4. Brucellosis ( B abortus)
5. Avian Influenza
6. Porcine Reproduktive and Repiratory Syndrome
7. Helminthiasis
8. Septicaemia Epizootica
9. Nipah Virus Enchepalitis
10. Infectius Bovine Rhinotracheitous
11. Bovine Tuberculosis
12. Leptospirosis
13. Brucellosis ( B. suis)
14. Jembrana
15. Surra
16. Paratubercullosis
17. Toxoplasmosis
18. Classical Swine Fever
19. Swine Influenza Novel
20. Campylobacteriosis
21. Sistecercosis
22. Q Fever
23. Penyakit kulit dan kuku
24. Bovine Spongiform encephaloparthy (BSE)
25. Rift Valley Fever ( RVF)
Dari beberapa penyakit yang di atas kelompok di harapkan bisa mengetahui dan juga mencegah agar penyakit tersebut tidak merambah ke ternak lain serta menular pada manusia.